Setelah membahas tentang sejarah Apoteker dan perbedaannya dengan Dokter. Kali ini saya ingin memperkenalkan Apoteker lebih lanjut.
Sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah RI No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian, disebutkan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Apa itu sediaan farmasi?
Menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (selanjutnya UU Kesehatan) Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional, dan Kosmetika. Lalu, apa perbedaan antara Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian? Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai sarjana farmasi, melanjutkan pendidikan untuk profesi apoteker, dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi/Asisten Apoteker (D3 farmasi) , Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi (SMK Farmasi).
Apoteker dikenal sebagai drug expert yang artinya ahli obat. Untuk menjadi ahli obat. Seorang farmasis tidak main-main dalam hal penentuan obat yang tepat untuk pasien karena menyangkut kehidupan bahkan nyawa pasien. Untuk itu, selama menempuh pendidikan pun seorang apoteker diharuskan untuk teliti.
Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan saya sebelumnya bahwa di Indonesia lama pendidikan untuk menjadi Apoteker normalnya adalah 4 tahun (sarjana farmasi) ditambah 1 tahun (profesi apoteker) yang dibagi menjadi 2 semester, dimana selama 1 semester pertama digunakan untuk kuliah menghabiskan teori dan 1 semester selanjutnya untuk PKPA. Sedangkan di luar negeri lama pendidikan apoteker berbeda-beda. Ada yang menetapkan 4 tahun
+ 2 tahun, belum lagi wajib pengabdiannya. *lama pendidikan apoteker luar negeri saya jelaskan di tulisan berikutnya ga 😊
Di Indonesi, tidak semua lulusan farmasi wajib melanjutkan Profesi Apoteker. Boleh hanya sampai sarjana saja sudah boleh bekerja menjadi tenga teknis kefarmasian. Selain itu ada beberapa rekan sejawat saya yang tidak melanjutkan profesi apoteker tetapi justru melanjutkan pendidikan Magister Farmasi (S2 Farmasi). Alasannya karena ingin menjadi seorang peneliti saja. Atau mungkin mereka yang melanjutkan pendidikan S2 terlebih dahulu kemudian setelah lulus baru melanjutkan Profesi Apoteker. Ya, tidak ada yang salah dengan semua itu. Bahkan saya yang sedang mengambil pendidikan Profesi Apoteker saat ini berkeinginan untuk melanjutkan S2 diluar jurusa farmasi. Seperti S2 jurusan Kesehatan Masyarakat atau Manajemen. Alasan saya karena saya ingin menjadi pengusaha, tentunya salah satu nya menjadi pengusaha farmasi. Atau Apoteker yang bekerja di BPOM ingin melanjut pendidikan S2 jurusan hukum untuk menunjang karirnya di tempat kerja.
Nah, itu juga yang membedakan Apoteker dengan jurusan lainnya. Seorang Apoteker boleh melanjutkan pendidikan yang berbeda dari pendidikan sebelumnya, sedangkan seseorang yang bukan lulusan farmasi tidak boleh mengambil jurusan Apoteker ataupun Magister Farmasi (S2 farmasi) kecuali telah menyelesaikan sarjana farmasi terlebih dahulu.
Loh, kenapa apoteker bisa menyeberang jurusan? Iya, karena Pendidikan di dunia Farmasi tidak hanya melulu tentang obat, fisika, kimia, laboratorium dan tikus. Farmasi juga diajarkan bagaimana berbisnis, memahami orang lain, berempati dan lain sebagainya.
Apoteker atau farmasis mempunyai sembilan kemampuan yang wajib dikuasai atau disebut dengan 9 STARS OF PHARMACISTS.
9 stars of pharmacists ini terdiri dari: care giver, decision maker, communicator, manager, leader, life long learner, teacher, research, entrepreneur.
Di Indonesia, mulai tahun 2017, mahasiswa profesi apoteker selain mengikuti ujian kompre, mereka juga wajib mengikuti UKAI (Uji Kompetensi Apoteker Indonesia). UKAI adalah ujian penentu kelulusan mahasiswa apoteker apakah nilainya dapat memenuhi passing grade untuk lulus dan disumpah menjadi Apoteker. Ya, bisa dibilang seperti Ujian Nasional - nya Apoteker. Jadi, meskipun seorang mahasiswa farmasi memiliki IPK bagus sekalipun, misalnya IPK 3.5 (skala 4) tetapi pada saat UKAI tidak lulus, maka belum bisa disumpah menjadi Apoteker. Solusinya yaitu menunggu semeter angkatan berikutnya untuk mengikuti UKAI (lagi). Karena UKAI ini serentak di seluruh Indonesia. Bahkan dibeberapa Universitas ternama di Indonesia menerapkan kelulusan Apoteker tidak hanya dari UKAI tetapi juga ujian OSCE. OSCE? Yap, ujian yang mirip dengan ujian mahasiswa kedokteran (co-ass).
Jadi untuk menjadi Apoteker tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kompetensi Apoteker utama memang tentang obat, drug expert. Tetapi seorang Apoteker juga dibekali berbagai softskill tambahan.
Sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah RI No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian, disebutkan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Apa itu sediaan farmasi?
Menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (selanjutnya UU Kesehatan) Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional, dan Kosmetika. Lalu, apa perbedaan antara Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian? Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai sarjana farmasi, melanjutkan pendidikan untuk profesi apoteker, dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi/Asisten Apoteker (D3 farmasi) , Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi (SMK Farmasi).
Apoteker dikenal sebagai drug expert yang artinya ahli obat. Untuk menjadi ahli obat. Seorang farmasis tidak main-main dalam hal penentuan obat yang tepat untuk pasien karena menyangkut kehidupan bahkan nyawa pasien. Untuk itu, selama menempuh pendidikan pun seorang apoteker diharuskan untuk teliti.
Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan saya sebelumnya bahwa di Indonesia lama pendidikan untuk menjadi Apoteker normalnya adalah 4 tahun (sarjana farmasi) ditambah 1 tahun (profesi apoteker) yang dibagi menjadi 2 semester, dimana selama 1 semester pertama digunakan untuk kuliah menghabiskan teori dan 1 semester selanjutnya untuk PKPA. Sedangkan di luar negeri lama pendidikan apoteker berbeda-beda. Ada yang menetapkan 4 tahun
+ 2 tahun, belum lagi wajib pengabdiannya. *lama pendidikan apoteker luar negeri saya jelaskan di tulisan berikutnya ga 😊
Di Indonesi, tidak semua lulusan farmasi wajib melanjutkan Profesi Apoteker. Boleh hanya sampai sarjana saja sudah boleh bekerja menjadi tenga teknis kefarmasian. Selain itu ada beberapa rekan sejawat saya yang tidak melanjutkan profesi apoteker tetapi justru melanjutkan pendidikan Magister Farmasi (S2 Farmasi). Alasannya karena ingin menjadi seorang peneliti saja. Atau mungkin mereka yang melanjutkan pendidikan S2 terlebih dahulu kemudian setelah lulus baru melanjutkan Profesi Apoteker. Ya, tidak ada yang salah dengan semua itu. Bahkan saya yang sedang mengambil pendidikan Profesi Apoteker saat ini berkeinginan untuk melanjutkan S2 diluar jurusa farmasi. Seperti S2 jurusan Kesehatan Masyarakat atau Manajemen. Alasan saya karena saya ingin menjadi pengusaha, tentunya salah satu nya menjadi pengusaha farmasi. Atau Apoteker yang bekerja di BPOM ingin melanjut pendidikan S2 jurusan hukum untuk menunjang karirnya di tempat kerja.
Nah, itu juga yang membedakan Apoteker dengan jurusan lainnya. Seorang Apoteker boleh melanjutkan pendidikan yang berbeda dari pendidikan sebelumnya, sedangkan seseorang yang bukan lulusan farmasi tidak boleh mengambil jurusan Apoteker ataupun Magister Farmasi (S2 farmasi) kecuali telah menyelesaikan sarjana farmasi terlebih dahulu.
Loh, kenapa apoteker bisa menyeberang jurusan? Iya, karena Pendidikan di dunia Farmasi tidak hanya melulu tentang obat, fisika, kimia, laboratorium dan tikus. Farmasi juga diajarkan bagaimana berbisnis, memahami orang lain, berempati dan lain sebagainya.
Apoteker atau farmasis mempunyai sembilan kemampuan yang wajib dikuasai atau disebut dengan 9 STARS OF PHARMACISTS.
9 stars of pharmacists ini terdiri dari: care giver, decision maker, communicator, manager, leader, life long learner, teacher, research, entrepreneur.
Di Indonesia, mulai tahun 2017, mahasiswa profesi apoteker selain mengikuti ujian kompre, mereka juga wajib mengikuti UKAI (Uji Kompetensi Apoteker Indonesia). UKAI adalah ujian penentu kelulusan mahasiswa apoteker apakah nilainya dapat memenuhi passing grade untuk lulus dan disumpah menjadi Apoteker. Ya, bisa dibilang seperti Ujian Nasional - nya Apoteker. Jadi, meskipun seorang mahasiswa farmasi memiliki IPK bagus sekalipun, misalnya IPK 3.5 (skala 4) tetapi pada saat UKAI tidak lulus, maka belum bisa disumpah menjadi Apoteker. Solusinya yaitu menunggu semeter angkatan berikutnya untuk mengikuti UKAI (lagi). Karena UKAI ini serentak di seluruh Indonesia. Bahkan dibeberapa Universitas ternama di Indonesia menerapkan kelulusan Apoteker tidak hanya dari UKAI tetapi juga ujian OSCE. OSCE? Yap, ujian yang mirip dengan ujian mahasiswa kedokteran (co-ass).
Jadi untuk menjadi Apoteker tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kompetensi Apoteker utama memang tentang obat, drug expert. Tetapi seorang Apoteker juga dibekali berbagai softskill tambahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar